Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

21 Februari 2026
DIFA NUARI SAPTA
Dibaca 85 Kali
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

III. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

 

NO KOMPONEN INDIKATOR NO BUKTI/EVIDENCE DOKUMEN
III Penguatan Kualitas Pelayanan Publik III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan lihat
2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) lihat
3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan lihat
4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan lihat
         
III.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat

lihat

lihat

2 Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).

lihat 

lihat

         
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1 Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017 lihat
2 Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) lihat
         
III.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup:  
a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) lihat
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 lihat
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan lihat
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)  
2 Lokasi pemasangan:   
a. Kantor Desa (baliho) lihat
b. Dusun (poster atau baliho) lihat
c. Website lihat
d. Media sosial lihat
e. lainnya lihat
         
III.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku lihat
2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:  
a. Komitmen dari Aparat Desa  
b. Konsekuensi hukum   
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa  
3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster   
Lokasi Pemasangan:  
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun

lihat 

lihat

b. Di upload di Website dan media sosial